Referensi

Jasa Web Design

Tuesday, December 4, 2007

Jakarta - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iskandar Sonhadji, menyatakan persepsi tebang pilih terhadap KPK karena komisi itu tidak memiliki prioritas dalam penanganan kasus korupsi.

Pada uji kelayakan dan kepatutan capim KPK periode 2007-2011 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, Iskandar yang berprofesi sebagai advokat mengatakan saat ini KPK tidak pernah mengumumkan target, fokus, serta prioritas kerjanya.

"Selama ini saya lihat KPK hanya tindaklanjuti laporan-laporan yang masuk, tetapi tidak pernah umumkan terlebih dahulu apa target, fokus, dan prioritas selama empat tahun," paparnya.

Jika terpilih sebagai pimpinan KPK, Iskandar mengatakan, ia akan terlebih dahulu mempublikasikan target, fokus dan prioritas kerja KPK selama empat tahun ke depan.

"KPK dari awal harus menentukan arah kerjanya, karena KPK dibentuk untuk memberi arah pemberantasan korupsi di Indonesia," ujarnya.

Tindakan KPK yang tidak memiliki prioritas dan arah dalam upaya pemberantasan korupsi, menurut Iskandar, bisa menimbulkan pandangan bahwa memang terjadi tebang pilih.

Iskandar yang lama berkecimpung di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta itu berjanji mendahulukan kasus korupsi yang besar apabila terpilih menjadi pimpinan KPK.

"Kasus besar harus jadi prioritas, karena efek jeranya sangat besar sehingga bermanfaat bagi pencegahan korupsi," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman, bertanya kepada Iskandar, apakah pria berusia 53 tahun itu akan mengusut para anggota DPR yang diduga menerima dana Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) serta dana Bank Indonesia (BI).

Iskandar yang pernah bergabung dalam Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTK) pada 2000 hingga 2001 itu tidak memberi jawaban tegas ya atau tidak.

Ia hanya mengatakan, pemberantasan korupsi itu harus berbiaya rendah dari segala aspek, baik biaya ekonomi, politik, maupun sosial.

"Kalau bukti suatu kasus tidak cukup, akan menimbulkan resiko hebat dari segi ekonomi dan sosial. Suatu kasus dapat ditunda dahulu kalau resikonya bisa diperkecil. Tetapi kalau ada fakta hukum dan dasar hukumnya jelas, tentu harus diteruskan," tuturnya.(*)

Source

Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com