Referensi

Jasa Web Design

Monday, December 10, 2007

Jakarta:Dua pulau di Provinsi Nusa Tenggara Barat ditawarkan dijual melalui situs internet. Menurut Juru Bicara Departemen Dalam Negeri, Saut Situmorang, dua pulau itu adalah Pulau Panjang dan Meriam Besar.

"Pemerintah melarang penjualan pulau itu," katanya di kantornya, Jakarta, Senin (10/12).

Situs yang menawarkan dua pulau itu adalah www.karangasemproperty.com. Karangasem Property beralamat di Jalan Dharmawangsa, Kerta Saru, Padang Kerta, Karangasem, Bali. Pulau Panjang memiliki luas 33 hektar, dan Pulau Meriam Besar 5 hektar. Keduanya berada di Teluk Saleh.

Menurut Saut, semua pulau di Indonesia merupakan milik negara. Tak boleh ada individu yang memiliki pulau di wilayah Indonesia. Ketentuan ini sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3, "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".

Pemerintah Daerah, Saut menjelaskan, tak berhak menjual pulau ke individu meskipun sudah berlaku era otonomi daerah. "Pemerintah daerah hanya bisa mengelola pulau tersebut," katanya. Saat ini, pemerintah sedang menyelesaikan kasus kepemilikan lima pulau di Provinsi Kepulauan Riau. Lima pulau itu akan dikembalikan ke negara.

Departemen Dalam Negeri, lanjut Saut, akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat untuk meminta klarifikasi dari pemerintah daerah Nusa Tenggara Barat. Pengusutan kasus ini akan diserahkan pada pemerintah setempat.

Source

Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com