Referensi

Jasa Web Design

Monday, December 10, 2007

Mataram: Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Artidjo Alkosar menolak permohonan kasasi Direktur Pelaksana Lembaga Olah Hidup (LOH) Sumbawa, Yani Sagaroa, dalam kasus pencemaran nama baik PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Hakim menyatakan Yani bersalah dan harus menjalani hukuman 4 bulan penjara terhitung mulai Selasa (4/12).

Informasi tentang penahan terhadap Yani itu hari ini di rilis oleh Sekretariat Jaringan Advokasi Tambang (Jatam). Dalam kasus ini, Pengadilan tingkat pertama dan kedua telah menjatuhkan vonis untuk Yani Saragoa. Dia dinilai bersalah karena melakukan pencemaran nama perusahaan pertambangan asal Amerika Serikat itu. Yani lantas megajukan kasasi pada 24 juli 2007. Permohonan kasasi inilah yang ditolak MA.

Berdasarkan versi Jatam, saat kasus pencemaran Teluk Buyat sedang menjadi pembicaraan publik luas, Yani mengeluarkan siaran pers yang isinya memperingatkan warga Sumbawa tentang resiko pembuangan tailing terhadap lingkungan dan kesehatan warga sekitar teluk Senunu. Teluk itu merupakan tempat pembuangan sekitar 120 ribu ton limbah tailing milik PT Newmont setiap harinya. Keputusan pengadilan ini membuktikan bahwa siaran pers yang dikeluarkan Yani adalah kebohongan.

Chairil Syah, pengacara Yani Sagaroa, mengatakan seharusnya hakim tidak terpaku pada hukum tertulis, tapi juga harus berpijak kepada prinsip-prinsip kebenaran dan keadilan. "Kasus Yani Sagaroa adalah bentuk perampasan kebebasan mengeluarkan pendapat, yang secara konstitusi dilindungi. Ini juga sangat kontrakdiktif dengan Undang-Undang No 26 tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia," ujar Chairil Syah, pengacara Yani Sagaroa, menanggapi penahanan tersebut.

Di Sumbawa, LOH adalah satu-satunya lembaga advokasi pertambangan yang melakukan pembelaan terhadap korban tambang. Berbagai tekanan, berupa intimidasi, ancaman, teror hingga kekerasan fisik berulangkali dialami anggota dan simpatisan LOH selama mengkampanyekan dampak-dampak tambang.

Source

Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com