Referensi

Jasa Web Design

Monday, December 10, 2007

Surabaya - Warga Korea Selatan, Chang Chol Chay (46), ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Kepolisian Wilayah Kota Besar (Polwiltabes) Surabaya saat "nyabu".

"Kami menerima informasi dari masyarakat, kemudian kami ikuti tersangka dari sebuah diskotek dan akhirnya kami tangkap di depan rumahnya di Jl Cisedane, Surabaya pada Minggu (9/12) malam," kata Kasat Narkoba Polwiltabes Surabaya AKBP Abi Darrin di Surabaya, Senin.

Setelah itu, katanya, polisi menggeledah rumah milik Direktur Utama (Dirut) PT CCC --perusahaan jok mobil di Jl Sepanjang, Sidoarjo-- itu dan akhirnya ditemukan 0,6 gram sabu-sabu (SS) yang tersisa serta seperangkat alat hisap.

"Chang menjadi tersangka setelah hasil tes urine menyimpulkan positif menggunakan SS. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah mengkonsumsi SS karena stres akibat uang miliknya Rp2 miliar dibawa kabur isterinya yang asal Medan," katanya.

Ia mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 60 dan 62 UU 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, karena memiliki dan memakai SS.

Dalam waktu yang sama, jajaran Direktorat Reskoba Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur membongkar sindikat pemasok narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pamekasan, Madura.

"Awalnya, kami menangkap tersangka Yogi (27) dari Kapas Krampung, Surabaya dan Andik (29) dari Perum Wisma Permai kompleks Galaxi Mall Jl Kertajaya Indah, Surabaya di sebuah hotel di Jl Samudera, Surabaya," kata Direktur Ditreskoba Polda Jatim Kombes Pol Coki Manurung.

Dari kedua tersangka, katanya, pihaknya menyita 36 butir ekstasi warna biru bermerek Armani, tiga burit ekstasi warna pink, dan empat poket SS seberat lima gram.

"Hasil tangkapan itu dikembangkan, kemudian diketahui bahwa mereka memesan kepada Doni (30) yang merupakan napi di LP Pamekasan. Doni sendiri mengaku menerima dari Frangky (28) dan Fitri (23) yang merupakan pengedar dari Wonorejo, Surabaya," katanya.

Setelah itu, katanya, polisi menangkap Frangky dan Fitri di rumah kos mereka di Jalan Dukuh Kupang Barat, Surabaya dan menemukan 34 butir ekstasi, 90 gram SS, dan empat HP (handphone).(*)

Source

Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com