Referensi

Jasa Web Design

Friday, December 14, 2007

Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada kontraktor bila pengerjaan busway koridor VIII hingga X belum selesai pada 15 Desember ini.

"Secara administrasi, ada sanksinya," kata Sekretaris Daerah Ritola Tasmaya kepada wartawan Jumat (14/12).

Menurutnya, setiap penutupan anggaran di akhir tahun, semua proyek harus sudah selesai. Termasuk proyek pengerjaan busway koridor VIII yang tersendat karena penolakan warga.

Namun, Ritola mengatakan, bila benar pengerjaan telat akan dilihat penyebabnya apa dan akan disesuaikan dengan sanksinya. "Bisa jadi telatnya karena didemo atau karena faktor lain," katanya.

Awal pekan lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Wisnu Subagya mengatakan batas akhir pengerjaan proyek busway jatuh pada tanggal 15 Desember. Setelahnya, kontraktor dipersilahkan mengajukan klaim pembayaran sampai tanggal 19 Desember. Bila melewati tanggal tersebut, kontraktor akan terkena penalti sesuai yang tercantum di perjanjian kerja sama.

Source

Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com