Referensi

Jasa Web Design

Sunday, December 16, 2007

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah harus mengubah cara pandang terhadap wilayah Indonesia yang merupakan kepulauan. Saat ini, Indonesia memiliki tujuh provinsi kepulauan yaitu Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, NTT, dan NTB. "Konsep kepulauan belum dianggap," ujar Wakil Ketua Komisi Pertahanan DPR Sidharto Danu Subroto ketika dihubungi Tempo, Minggu (16/12).

Sidarto mengatakan provinsi kepulauan membutuhkan dana yang lebih banyak dibanding provinsi daratan. Alasannya, biaya transportasi antarpulau lebih tinggi dibanding daratan. Dia mencontohkan, harga satu buah boat sama dengan harga sepuluh bis. Selain kenaikan anggaran, pemerintah harus mengintensifkan pelayanan angkutan antarpulau. "Cost untuk angkutan laut dan udara antarpulau lebih mahal," katanya.

Provinsi Kepulauan Riau, katanya, memiliki sekitar 2400 pulau. Sebagian besar pulau-pulau di sana belum diberi nama. Dia mengatakan, di Kabupaten Natuna (Provinsi Kepulauan Riau) terdapat 250 dari 352 pulau yang belum bernama. "Pulau-pulau itu umumnya tidak berpenghuni," katanya.

Dia menjelaskan, dua belas pulau di perbatasan Natuna dan Vietnam memang sudah bernama. Namun, pulau-pulau itu tak berpenghuni. Anggota TNI yang patroli hanya sesekali datang ke pulau-pulau yang tidak memiliki air tawar dan bahan makanan itu. Pulau di perbatasan itu rawan dikuasai negara lain karena sumber daya gas dan minyak di Natuna sangat banyak. "Harus ada upaya TNI untuk show the flag dengan membangun pos penjagaan dan mercusuar di sana," ujarnya.

Anggota Komisi Pertahanan DPR dari Fraksi PAN Abdillah Toha mengatakan sebagian dari pulau-pulau yang ada di Kepulauan Riau telah memiliki nama lokal. Namun, nama-nama itu belum diresmikan pemerintah melalui Departemen Dalam Negeri. Pemerintah pun harus segera mendaftarkan pulau-pulau itu ke PBB. "Biaya pendaftaran kecil tapi Departemen Dalam Negeri saja yang tidak memprioritaskan,' katanya ketika dihubungi Tempo.

Menurut Pemerintah Kepulauan Riau, ujarnya, 1700 pulau di provinsi itu sudah diakui PBB. Sebagian pulau lainnya dianggap sebagai gugusan pulau yang menyatu dengan pulau yang lebih besar.

Anggota Komisi Kelautan DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ganjar Pranowo meminta pemerintah segera mendaftarkan seluruh pulau di wilayah Indonesia. Batas waktu pendaftaran pulau ke PBB berakhir tahun depan.

"UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) meminta pulau-pulau segera didepositkan ke PBB," katanya ketika dihubungi Tempo di Purbalingga.

Ganjar mengatakan pendepositan itu melingkupi pendaftaran serta klaim dan reklaim pulau. Klaim dan reklaim, katanya, terkait dengan pulau-pulau yang ada di perbatasan. "Pulau kecil yang tidak berpenghuni rawan pencurian," ujarnya.

Menurut dia, selama ini registrasi pulau dipimpin oleh Departemen Dalam Negeri. Departemen Kelautan dan Perikanan bertugas meneliti pulau. Penelitian itu meliputi penelusuran riwayat, kondisi geografis, dan ordinat letak pulau. "Komisi Kelautan akan menanyakan ke DKP dalam rapat pertama di masa sidang berikutnya. Jangan-jangan terjadi misleading," katanya.

Source

Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com