Referensi

Jasa Web Design

Monday, December 17, 2007

Bandung:Kejaksaan Negeri Bandung memusnahkan barang bukti kasus kriminal yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. “Ada ganja, pil leksotan, sabu-sabu, heroin, dan ada juga uang palsu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Chuck Suryosumpeno di Bandung, Senin (17/12).

Barang bukti yang dimusnahkan itu, paparnya, diperoleh dari 169 perkara yang dalam putusannya menyatakan dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Bandung.

Dari seluruh barang bukti ini yang terbanyak adalah narkoba berupa ganja sebanyak 58,392 kilogram yang merupakan hasil kumulasi dari 98 perkara yang telah disidangkan tahun ini. Selanjutnya narkoba jenis Heroin sebanyak 1,15 gram berasal dari 1 perkara, Sabu-Sabu sebanyak 16,319 gram berasal dari 11 perkara, terakhir pil leksotan sebanyak 4.721 butir berasal dari 7 perkara.

Bersama barang narkoba hasil sitaan itu, kejaksaan juga memusnahkan uang palsu yang totalnya berjumlah Rp 278 juta dengan terpidana Muchtar yang telah diputus di pengadilan tahun ini. Uang palsu itu terdiri dari pecahan Rp 50 ribu lama dan baru, serta pecahan Rp 100 ribu.

Dengan pemusnahan barang bukti tersebut, Chuck memperingatkan bahwa penyalahgunaan narkoba dan kejahatan mempergunakan uang palsu masih terjadi di Kota Bandung.

Menurut Chuck, dibandingkan dengan pemusnahan sebelumnya, barang bukti yang diperoleh dari perkara yang diputus tahun ini lebih banyak. “Kalau dari pemusnahan tahun lalu lebih sedikit jumlahnya, pemusnahan (barang bukti) sekarang lebih banyak,” katanya. Dia menambahkan, kasus narkoba dan uang palsu tahun ini mengalami peningkatan.

Source

Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com