Referensi

Jasa Web Design

Monday, December 17, 2007

Jakarta:Pemerintah membentuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). "Lembaga ini dibentuk untuk mengurangi in-effesiensi pengadaan barang dan jasa," kata Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional Paskah Suzeta di Gedung Bappenas.

Paskah menambahkan LKPP diharapkan akan mengurangi persaingan usaha yang tidak sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk memberi perlindungan kepada usaha kecil dan peningkatan daya saing produk dalam negeri.

LKPP adalah satu-satunya lembaga pemerintah untuk merumuskan kebijakan pengadaan barang dan jasa. LKPP nantinya akan berbentuk lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) dibawah kordinasi Bappenas. LKPP bertugas untuk memantau dan mengevaluasi pengadaaan barang dan jasa pemerintah. Lembaga ini juga berwenang untuk memberikan bimbingan teknis, advokasi, kesaksian dan keterangan dalam pengadaan barang dan jasa.

Menurut Paskah, dengan adanya lembaga ini diharapkan efesiensi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah bisa meningkat 30-40 persen. "Penggunaan angaran untuk pengadaan barang dan jasa tidak akan jor-joran lagi," katanya.

Sementara itu, Sekertaris Utama Bappenas Syahrial Loetan menyatakan pembentukan lembaga tersebut memerlukan dana sekitar 15 miliar pada tahun pertama. Selam 6 bulan pertama dana untuk lembaga itu berasal dari Bappenas.

Sementara itu, Kepala Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Bapppenas Agus Rahardjo menyatakan LKPP hanya akan melakukan monitoring dan evaluasi serta tidak akan masuk dalam eksekusi tender.

Pembentukan LKPP adalah tindak lajut dari Keputusan Presiden no 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Source

Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com