Referensi

Jasa Web Design

Tuesday, December 18, 2007

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kuasa hukum Soeharto dan Yayasan Supersemar mengajukan bukti tambahan berupa piagam penghargaan yang diberikan empat perguruan tinggi negeri kepada yayasan.

"Ada empat bukti tambahan berupa piagam perhargaan karena yayasan telah memberikan beasiswa," kata kuasa hukum Soeharto Ratna Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/12).

Piagam itu, kata dia, diberikan oleh empat perguruan tinggi, yakni Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Politeknik Negeri Jember dan Universitas Satya Wacana.

Dalam sidang pekan lalu, para tergugat juga telah mengajukan 29 dokumen. Dokumen itu, kata kuasa hukum Soeharto, Denny Kailimang misalnya anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yayasan.

Selain itu, kata dia, tergugat juga akan mengajukan saksi dan hali untuk memberikan keterangan di persidangan. Ahli yang akan diajukan, kata dia, adalah ahli keuangan negara untuk memberikan keterangan terkait keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1976 tanggal 23 April 1976 tentang Penetapan Sisa Laba Bersih Bank Milik Pemerintah dan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.011/1978 tanggal 30 Agustus 1978 tentang Pengaturan lebih lanjut penggunaan lima persen dari laba bersih bank milik pemerintah.

Sedangkan saksi yang akan dihadirkan, kata Denny, adalah penerima beasiswa Yayasan Supersemar. "Masing-masing (ahli maupun saksi) kemungkinan dua orang," jelasnya.

Sidang yang dipimpin hakim Wahjono ini akan dilanjutkan kembali pada 8 Januari 2008 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.

Mengenai saksi dan ahli yang diajukan tergugat, jaksa pengacara negara, Yoseph Suardi Sabda mengatakan, para tergugat juga berhak mengajukan saksi dan ahli. "Dari kami sudah cukup dan mereka bisa mengajukan itu," katanya.

Seperti diberitakan, gugatan terhadap mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar ini telah berlangsung sejak 9 Agustus lalu. Dalam gugatan perdata tersebut, jaksa pengacara negara menuntut ganti rugi materil sebesar US$ 420 juta dan Rp 185 miliar serta ganti rugi imateriil sebesar Rp 10 triliun.

Source

Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com