Referensi

Jasa Web Design

Tuesday, December 18, 2007

Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) menyatakan sebanyak 80 persen dari 700 gedung tinggi di Jakarta tidak mempunyai izin kelayakan mendirikan bangunan (KMB).


Kepala Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Hari Sasongko mengakui, "Kami kekurangan ahli untuk melakukan pengawasan," katanya kepada wartawan di Balai Kota Selasa (18/12).

Hari mengatakan petugas yang dimiliki Dinas P2B ada sekitar 600 orang. Hanya sedikit yang ahli dibidang kelayakan bangunan. Akibatnya tidak mungkin dilakukan pengawasan untuk semua gedung bertingkat di Jakarta.

Seharusnya, kata Hari, seluruh pengelola bangunan tinggi memiliki ahli di bidang gedung bertingkat. Dalam jangka waktu 6 bulan pengelola melaporkan kepada P2B tentang kelayakan bangunannya.

Di Indonesia kebanyakan ahli gedung bertingkat yang bersertifikat adalah orang asing. Sedangkan ahli dari dalam negeri diakui Hari masih langka.

Saat ini, lanjut Hari, pemerintah untuk sementara belum bisa memberikan sanksi bagi pengelola yang belum punya KMB. "Perdanya juga belum ada," katanya. Peraturan yang ada hanyalah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 76 Tahun 2000 yang hanya mengatur tata cara memperoleh KMB.

Source

Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com