Referensi

Jasa Web Design

Thursday, December 20, 2007

Proses Eksekusi Amrozi Masih Panjang

TEMPO Interaktif, Jakarta:Meski berkas putusan lengkap Amrozi dan kawan-kawan sudah diterima Pengadilan Negeri Denpasar, namun eksekusi atas putusan hukuman mati terhadap para terpidana kasus Bom Bali ini masih panjang.

Achmad Michdan, wakil koordinator Tim Pembela Muslim (TPM) yang menjadi kuasa hukum Amrozi dan kawan-kawan mengatakan masih banyak celah hukum yang akan ditempuh.

Menurut dia, putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus itu bermasalah karena majelis hakim yang menangani pemeriksaan berkas PK tidak pernah melakukan pemeriksaan berkas yang diajukan terpidana.

Selain itu, kata Michdan, masih ada peluang untuk mengajukan PK yang kedua. "Jadi masih panjang proses hukum yang harus ditempuh sebelum Kejaksaan melaksanakan eksekusi, kecuali mereka hendak menggunaan arogansi kekuasaannya," kata Michdan, Kamis (20/12).

Michdan mengatakan, sebagai pihak pemohon PK, TPM tidak pernah mengakui adanya persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Denpasar. Menurut dia, Pengadilan Negeri Denpasar tidak pernah menjalankan hukum acara formal dalam kasus tersebut.

"Sebagai pihak pemohon PK, kami tidak pernah mendapatkan undangan sidang. Permohonan kami agar pemeriksaan PK dilakukan di luar Denpasar belum dijawab Mahkamah Agung tetapi Pengadilan Denpasar bersikeras meneruskan pemeriksaan perkara," ujarnya.

Dia mengaku belum menerima salinan putusan PK yang diajukannya itu. Menurut Michdan, secara formal Amrozi dan kawan-kawan juga belum pernah mendapatkan pemberitahuan dari Kejaksaan Agung sebagai pelaksana eksekusi perihal masih adanya kesempatan hukum yang dimiliki terpidana.

"Digunakan atau tidak, Amrozi memiliki hak untuk mengajukan grasi. Kejaksaan tidak bisa seenaknya sendiri main eksekusi," katanya.

Kemarin, Pengadilan Negeri Denpasar menerima berkas Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Amrozy dan kakak kandungnya Ali Gufron serta Imam Samudera. Atas turunnya putusan tersebut, Kepala Kejakasaan Negeri Denpasar Made Suratmadja menyatakan akan segera memberitahukan ke Kejaksaan Agung. Kejaksaan menunggu maksimal 1 bulan tanggapan terpidana apakah akan mengajukan grasi atau tidak.

Source

Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com