Referensi

Jasa Web Design

Monday, December 31, 2007

Jakarta:Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hasril Hertanto menyarankan agar pemilihan calon hakim pada Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan secara terbuka dengan mengikutsertakan pendapat publik. Sebab, pada dasarnya, dalam memutuskan pengujian suatu undang-undang, hakim MK menggunakan penafsiran sendiri yang bisa bersifat kontroversial.

"Hakim MK kalau membuat putusan dilakukan sendiri, jadi harus ada partisipasi publik yang menilai, jangan sendirian," ujarnya saat dihubungi Tempo melalui telepon, Ahad sore.

Meski dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi tidak diatur hal itu, dia melanjutkan, pendapat publik justru membantu menemukan sosok hakim konstitusi yang tepat, tidak berpihak. "Misalnya Yusril Ihza (mantan Menteri-Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra). Dia itu sosok yang pintar, tapi kan kita tidak tahu bagaimana keberpihakan Yusril," ujar Hasril.

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Saldi Isra, termasuk yang ingin agar pencalonan hakim konstitusi melibatkan publik untuk memberikan masukan kepada figur calon. Ia juga menyarankan sebaiknya calon hakim tidak berasal dari partai politik karena dikhawatirkan akan bias dalam mengambil keputusan.

Tiga dari sembilan hakim konstitusi, yakni Laica Marzuki, Achmad Roestandi, dan Soedarsono, akan pensiun pada Maret dan Mei 2008, sedangkan sisanya akan selesai bertugas pada Agustus 2008. Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie telah memberitahukan hal ini kepada Presiden, Ketua Mahkamah Agung, dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Ketiga institusi ini masing-masing berhak mengajukan tiga nama sebagai hakim konstitusi.

Pekan lalu tersiar kabar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berniat menempatkan Yusril, yang juga dikenal sebagai pakar hukum tata negara, menjadi hakim konstitusi. Presiden, kata Ketua Komisi Hukum DPR Trimedya Panjaitan, punya hak prerogatif untuk mengusulkan siapa pun menjadi hakim. Sosok Yusril pun dari segi kompetensi dinilainya sangat layak menjadi hakim. "Tapi sejauh mana independensinya?" kata politikus PDI Perjuangan itu. Karena itu, Trimedya berharap agar proses pencalonan hakim konstitusi dilakukan melalui proses rekrutmen terbuka, "Jangan asal main tunjuk."

Dewan menjadwalkan uji kelayakan dan kepatutan calon-calon hakim konstitusi pada Maret dan April 2008. Nama-nama akan diusulkan, kata Trimedya, mungkin sekitar Januari dan Februari. Dewan akan melakukan pengumuman terbuka untuk proses pencalonan ini dengan melibatkan tim khusus yang bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk menjaring nama-nama.

Source

Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com