Referensi

Jasa Web Design

Saturday, January 5, 2008

JakartaPT Kiani Kerta dan Lativi Media Karya sebagai penerima kredit dari Bank Mandiri telah menyetorkan kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar US$ 176,6 juta. "Itu yang berhasil diselamatkan dalam tahap penyidikan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman usai Jum'atan di Kejaksaan Agung.

Kiani dan Lativi, dia menjelaskan, masing-masing mengembalikan US$ 144,7 juta dan US$ 31,9 juta langsung kepada Bank Mandiri.

Saat ditanya apakah Kejaksaan akan menghentikan proses penyidikan karena kerugian negara telah dikembalikan, Kemas mengatakan, "kita tunggu sebulan lagi." Sebab, Kejaksaan masih menyidik apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum. Kemas berharap, kedua kasus ini akan berlanjut ke pengadilan.

Tersangka dalam kasus pengucuran kredit Bank Mandiri kepada Lativi sebesar Rp 328,52 miliar ini adalah Komisaris Utama Abdul Latief, Direktur Utama PT Lativi Media Karya Hasyim Sumiana dan mantan Direktur Utama Usman Dja'far.

Sementara dalam kasus pengucuran kredit Bank Mandiri kepada Kiani sebesar Rp 1,8 triliun, Kejaksaan telah melimpahkan ke proses penuntutan. Tiga tersangka dalam kasus ini, kata Kemas, adalah tiga mantan direksi Bank Mandiri yakni ECW Neloe, I Wayan Pugeg dan M Sholeh Tasripan.

Source

Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com