Referensi

Jasa Web Design

Saturday, January 5, 2008

Jakarta:Markas Besar Kepolisian RI menahan pengusaha Anthoni, yang mempekerjakan anak di bawah umur. Pengusaha sarang burung walet ditahan di Markas Besar Kepolisian sejak kemarin (3/1)sore.

"Dia mempekerjakan 19 orang, 17 orang di bawah umur. Bahkan ada yang baru berusia 13 tahun," kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Kepolisian Komisaris Besar Agung Sabar Santoso di Markas Besar Kepolisian RI, Jumat (4/1).

Anthoni diduga merekrut anak di bawah umur melalui Yayasan Tiga Putra Jaya, Putri Sehati, Mekar Jaya, dan Makmur Jaya. Anak-anak tersebut dipekerjakan selama 10-14 jam per hari dengan upah Rp 350 ribu per bulan. Upah dibayarkan per tahun. Namun kenyataannya anak-anak tidak dibayar.

Anthoni dijerat pasal 2 junto pasal 17 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 dan pasal 88 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancamannya 10 tahun penjara," kata Agung.

Agung menjelaskan kasus ini ditangani Markas Besar Kepolisian RI setelah menerima laporan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak sekitar pekan lalu. Dari situ polisi langsung mengejar Anthoni yang kemudian ditangkap Rabu lalu di rumahnya di bilangan Cengkareng, Jakarta Barat.

Sepanjang November-Desember lalu Markas Besar Kepolisian juga mengungkap beberapa kasus penjualan perempuan ke luar negeri. Di antaranya pengiriman enam orang perempuan ke Jepang yang diungkap pada November lalu. Modusnya para perempuan itu akan dipekerjakan sebagai pegawai restoran. Kenyataannya mereka dipaksa menjadi pekerja di tempat prostitusi. Polisi menetapkan Jimmy Wijaya, warga Indonesia, sebagai tersangka.

Polisi juga mengungkap pengiriman tenaga kerja ke Kurdistan. Padahal negara itu merupakan negara konflik, bukan negara penempatan tenaga kerja. Andi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka pengiriman ilegal tersebut.

Untuk pengiriman tenaga kerja ke Korea Selatan, polisi menetapkan Muhamaad Imron dan Ade Rully sebagai tersangka. Mereka mengatasnamakan PT Mitra Munara Kencana Lestari yang belakangan diketahui tidak memperoleh izin Perusahaan Jasa TKI. "Januari ini kami juga akan mengungkap pengiriman tenaga kerja ilegal lainnya," katanya.

Source

Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com