Referensi

Jasa Web Design

Saturday, January 5, 2008

Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan, dalam pemeriksaan hari ini PT Hutchinson mengakui membuat perjanjian tarif pesan pendek dengan sejumlah operator telekomunikasi.

"Kami baru menemukan klausul penetapan harga pada perjanjian antara Hutchinson dan PT Exelcomindo Pratama,” kata anggota Majelis Pemeriksa Erwin Syahril seusai pemeriksaan kasus kartel harga tarif pesan pendek (SMS) di kantor KPPU, Jakarta.

Menurut dia perjanjian kerjasama interkoneksi sah dilakukan. Tapi perjanjian Exelcomindo (Pro XL) dengan Hutchinson (Three) itu melarang Hutchinson menetapkan tarif di bawah Rp 250 per SMS. Padahal berdasarkan perhitungan Hutchinson tarif SMS hanya Rp 100. "Pada harga Rp 100 saja Hutchinson mengaku sudah untung."

Source

Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com