Referensi

Jasa Web Design

Monday, January 7, 2008

Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memprioritaskan pemeriksaan terhadap PT Indosat, PT Hutchinson, dan PT Smart Telecom dalam pemeriksaan lanjutan kasus dugaan kartel tarif pesan pendek (SMS).

Ketua Majelis Dedie Martadisastra mengatakn tiga operator baru itu tak memenuhi panggilan KKPU selama pemeriksaan awal. "Kami perlu mendapat informasi tambahan dari ketiganya untuk melengkapi keterangan operator lainnya," kata Dedie kepada Tempo Jumat pekan lalu di Jakarta.

Manajemen Hutchinson dan Smart Telecom, ia menjelaskan, tak menghadiri pemeriksaan setelah meminta izin KPPU dengan alasan ada kepentingan lain yang mendesak. Tapi berbeda dengan Indosat. "Mereka mengaku tak menerima panggilan kami," ujarnya sembari tertawa.

Menurut Dedie, majelis pemeriksa akan menanyakan perihal penentuan harga dan biaya SMS kepada tiga operator selular itu. Hutchinson pertama diperiksa. Pemeriksaan lanjutan ini akan berlangsung paling lama 60 hari sehingga dijadwalkan tuntas pada Maret nanti.

Pemeriksaan lanjutan diawali Jumat pekan lalu dengan meminta keterangan Direktur Hutchinson Sidharta Sidik. Hutchinson mengakui membuat perjanjian tarif SMS dengan sejumlah operator. "Kami baru menemukan klausul penetapan harga pada perjanjian antara Hutchinson dan PT Exelcomindo Pratama," kata anggota Majelis Pemeriksa Erwin Syahril. (Koran Tempo, 5 Januari)

Erwin menjelaskan, dalam perjanjian itu Hutchinson (Three) dilarang menetapkan tarif di bawah Rp 250 per SMS. Padahal rencananya Hutchinson memasang tarif Rp 100. "Pada harga Rp 100 saja Hutchinson mengaku sudah untung," ucapnya. Pengakuan Hutchinson ini menguatkan bukti dokumen yang dimiliki KPPU.

Juru bicara Exelcomindo (XL) Myra Junor menyatakan menejemen akan berkonsultasi dengan pengacara soal ini. XL enggan mencampuri urusan KPPU ketika pemeriksaan berlangsung. "Kami akan terima apapun putusan KPPU," ujar Myra.

Dedie menjelaskan, dalam pemeriksaan awal ditemukan dugaan kuat pengaturan harga SMS. Terutama operator selular besar terindikasi menyusun perjanjian kerjasama untuk penetapan harga tarif SMS pada 2006. KPPU juga mengamati tarif yang tak beranjak dari Rp 250-350 sejak 2001.

Berdasarkan data, Dedie menyatakan, Majelis berkesimpulan bisnis SMS tak kalah menguntungkan dari bisnis utama operator yakni layanan bicara (voice). Satu operator, misalnya, sedikitnya memproyeksikan 120 juta karakter untuk satu big season seperti hari besar keagamaan. "Jika harga ditentukan dan terus tinggi, masyarakat yang rugi," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Utama XL Hasnul Suhaimi mengajak peemrintah dan regulator adu perhitungan tarif SMS. ia mempersilahkan pemerintah menghitung tarif dan menghasilkan biaya murah. “Tapi jangan meminta tarif SMS dari operator murah, lebih baik kita adu saja perhitungan dan referensinya,” ucapnya.

Ia memastikan tarif pesan pendek sesuai dengan harga pasar dengan mempertimbangkan volume penggunaan, layanan bicara (voice, dan biaya penjualan.

Source

Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com