Monday, January 7, 2008
Jakarta:Kebijakan penggunaan kantor bersama antara bank konvensional dan bank syariah (office channeling) sejak Mei 2007 berhasil menghimpun dana masyarakat hingga Rp 433 miliar.
Dana yang berasal dari 668 office channeling itu membuat pertumbuhan dana pihak ketiga perbankan syariah naik 84 persen pada 2007 dibanding tahun sebelumnya.
Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI) Ramzi A. Zuhdi mengatakan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/3 Tahun 2006 itu mengizinkan setiap kantor perbankan konvensional membuka layanan syariah tanpa harus membuka kantor cabang sendiri. "Kebijakan ini untuk mengembangkan industri perbankan syariah," kata Ramzi di gedung Bank Indonesia, Jakarta.
Source
Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.
Labels: Bisnis dan Ekonomi, News
0 comments:
Post a Comment