Referensi

Jasa Web Design

Monday, January 7, 2008

Pemerintah akan mengenakan pajak kombinasi jika lonjakan harga tanah untuk proyek infrastruktur lebih dari 110-140 persen dari harga yang ditetapkan. Langkah ini ditempuh untuk mengantisipasi lonjakan atau spekulasi harga tanah.

Di sisi lain, pemerintah akan mencadangkan dana Rp 5 triliun dalam bentuk guarantee fund untuk menutupi kelebihan biaya pengadaan tanah yang harus ditanggung pemerintah. Dana kontigensi ini akan digunakan untuk 28 ruas jalan tol yang sedang dan akan dibangun.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan pemerintah belum menentukan besarnya pajak kombinasi itu agar tidak terjadi spekulasi harga. Dengan alasan yang sama, Ia juga tidak bersedia merinci kombinasi pajak yang akan diterapkan.

Pada kesempatan terpisah, Kepala BPJT Departemen Pekerjaan Umum, Hisnu Pawenang, mengatakan dana cadangkan Rp 5 triliun itu merupakan estimasi pemerintah untuk menutup kelebihan biaya tanah jika harganya melebihi 110 persen dari nilai tanah atau 2 persen dari nilai investasi, dipilih yang paling besar.

Source

Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com