Referensi

Jasa Web Design

Monday, January 7, 2008

Pemerintah Legalkan Minus Margin

Jakarta:Pemerintah dituding melegalkan praktek usaha yang tidak sehat berbentuk minus margin atau membeli barang di bawah harga normal. Hal ini terlihat dalam Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Pasal 8 Ayat 3 D aturan itu pada intinya menyebutkan dibolehkannya peritel membeli barang di bawah harga beli normal dari pemasok. Namun hal ini hanya berlaku untuk barang dengan karakteristik tertentu. "Artinya pemerintah membolehkan praktek minus margin, yakni peritel bisa menekan pemasok agar bisa menjual barang dengan harga di bawah harga normal," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia Susanto, Senin (7/1).

Dia mencontohkan, si pemasok awalnya menjual barang ke peritel dengan harga Rp 100. Namun peritel--dengan menggunakan posisi dominannya--meminta pemasok menekan harga jual menjadi Rp 90, agar nanti peritel bisa menjual barang itu ke konsumen dengan harga Rp 100.

Susanto mengatakan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha tahun lalu mendenda PT Carrefour Indonesia sebesar Rp 1,5 miliar karena melakukan praktek minus margin. Praktek tersebut seharusnya tidak dilegalkan oleh pemerintah.

Source

Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com