Referensi

Jasa Web Design

Tuesday, January 8, 2008

KPPU Perdalam Bukti Kuat Kartel SMS

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih memperdalam aspek teknis, ekonomis, dan hukum kasus dugaan kartel tarif pesan pendek. Meski majelis pemeriksa sudah menemukan indikasi kuat pengaturan tarif antaroperator telekomunikasi.

"Karena untuk pembuktian tak mudah dan tak sesederhana itu," kata Ketua Majelis Pemeriksa Dedie Martadisastra kepada Tempo di Jakarta kemarin.

Menurut dia, bukti perjanjian tarif antara PT Hutchinson dan PT Excelcomindo Pratama (XL) sudah menjadi indikasi kuat pelanggaran Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Pasal itu melarang pelaku usaha membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan jasa.

Namun, majelis pemeriksa masih memperdalam bukti pelanggaran tadi ke beberapa operator lainnya. Kemarin majelis memeriksa manajemen Bakrie Telecom dan akan disusul pemeriksaan manajemen PT Indosat Tbk., PT Smart Telecom, PT XL, PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), serta PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom).

Dalam pemeriksaan Jumat pekan lalu, Hutchinson mengakui membuat perjanjian tarif SMS dengan sejumlah operator. "Kami baru menemukan klausul penetapan harga pada perjanjian antara Hutchinson dan PT Exelcomindo Pratama," kata anggota Majelis Pemeriksa Erwin Syahril. Perjanjian itu melarang Hutchinson menetapkan tarif di bawah Rp 250 per SMS. Padahal rencananya Hutchinson mengenakan tarif hanya Rp 100. (Koran Tempo, 5 Januari)

Dedie Martadisastra menerangkan sebagai pemain baru Hutchinson memiliki tantangan untuk masuk ke pasar selular di Indonesia. Disamping, terdapat entry barrier dari para pemain lama. Di sisi lain belum ada kebijakan tarif pesan pendek. Maka pemain baru akan mengikuti pemain lama. “Posisinya njomplang, yang satu new entrence yang satu pemain lama," ujarnya.

Itu sebabnya, menurut dia, pengumpulan data dan keterangan dari operator lain akan lebih menunjang hasil pemeriksaan. Ia yakin ada perjanjian tertulis dan tak tertulis antaroperator soal SMS.

Indosat membantah ada kartel tarif SMS. Menurut Direktur Utama Indosat Jhonny Swandi Sjam, tarif dari rata-rata operator tak jauh beda dengan tarif standar internasional. "International standard itu 2-2,5 sen Dolar atau Rp 250," katanya Jumat pekan lalu. Maka ia menilai wajar jika tarif di Indonesia di kisaran Rp 300.

Source

Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com