Monday, January 7, 2008
Sidang gugatan perdata yang diajukan negara terhadap Soeharto dan Yayasan Supersemar akan tetap dilanjutkan. Denni Kailimang, salah seorang kuasa hukum tergugat, akan mengajukan saksi fakta dalam sidang berikutnya, yaitu para alumni penerima beasiswa Supersemar.
Denni mengatakan sidang perdata terhadap Soeharto tidak terpengaruh oleh sakitnya Soeharto, karena ada dua tergugat. Yang pertama Soeharto dan kedua yayasan. "Bisa saja terus," ujar Denni saat ditanya mengenai kemungkinan seandainya Soeharto meninggal.
Denni, yang ditemui usai menjenguk kliennya di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Senin (7/1) malam tadi, mengatakan, pada sidang tanggal 15 Januari nanti, pihaknya akan mengajukan saksi ahli. Namun, belum dijelaskan siapa saksi ahli yang dimaksudnya.
Meski secara hukum tak terganggu, Denni berharap Presiden Yudhoyono selaku pemerintah bisa menganggap persoalan Soeharto ini selesai. "Karena dialah pelaksana ketetapan MPR," ujarnya.
Source
Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.
Labels: Hukum dan Kriminal, News
0 comments:
Post a Comment