Referensi

Jasa Web Design

Tuesday, January 8, 2008

Jakarta:Dua orang penerima beasiswa Supersemar menjadi saksi dalam sidang gugatan perdata terhadap mantan presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/1).

Mereka adalah Sekretaris Jenderal Keluarga Mahasiswa Alumni Penerima Beasiswa Supersemar (KMA PBS) Syuaib Didu dan Ketua Organisasi Kejak Keanggotaan (OKK) KMA PBS Cyprus A Tatali.

Dalam kesaksiannya, Cyprus mengaku menerima beasiswa saat menjadi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Samratulangi tahun 1985-1989. "Saya menerima (beasiswa) Rp 15 ribu per bulan," katanya.

Sementara Syuaib mengaku menerima beasiswa saat menjadi mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin tahun 1994 hingga 1997. "Saya menerima (beasiswa) Rp 40 ribu per bulan," ujarnya.

Sebelum memberikan kesaksian, Syuaib meminta waktu untuk membacakan Al-Fatihah untuk Soeharto yang saat ini sedang sakit. Namun Ketua Majelis Hakim Wahjono menolak permintaan tersebut. "Agenda kita hari ini sudah jelas, jadi dilanjutkan saja (pemeriksaan saksi)," ujarnya.

Cyprus dan Syuaib mengatakan, keluarga alumni adalah organisasi yang berdiri tahun 1979 untuk membantu menyalurkan beasiswa kepada pelajar yang berprestasi tapi tidak mampu secara ekonomi. Keluarga alumni, kata mereka, juga melakukan pengawasan agar pemberian beasiswa tepat sasaran. "Jadi jangan sampai satu orang menerima beasiswa lebih dari satu," kata Cyprus.

Pada 2007, kata Syuaib, tercatat 99.500 mahasiswa S1 yang menerima beasiswa Supersemar, 5600 mahasiswa S2 dan 1860 mahasiswa S3. Besarnya beasiswa yang diperoleh mahasiwa S1, kata Syuaib, sebesar Rp 80 ribu per bulan. Namun untuk besarnya beasiswa S2 dan S3, Syuaib mengaku tidak ingat.

Dalam kesaksiannya, keduanya mengetahui sumber dana yang digunakan yayasan, yakni dari sumbangan, donatur dan BUMN-BUMN yang memiliki keuntungan lebih. Namun, mereka tidak mengetahui besarnya dana yang diperoleh yayasan dari sumber itu dan tidak mengetahui digunakan untuk apa saja dana yayasan tersebut. "Kami hanya membantu tenaga dan menyalurkan beasiswa," kata Syuaib.

Saat ini, kata Cyprus, sekitar 2,5 penerima beasiswa supersemar menjadi anggota KMA PBS. Sementara menurut Syuaib, jumlah anggota KMA PBS sebanyak 1150 orang.

Syuaib mengatakan terdapat sekitar 27 universitas yang telah menerima beasiswa. "Sudah sekitar 98 persen universitas di Indonesia mendapatkan beasiswa," katanya. Meskipun demikian, dia mengaku tidak semua universitas atau mahasiswa mendapatkan beasiswa karena dana yayasan terbatas. "Harus dibatasi karena memang dana yayasan terbatas. Jadi tidak mungkin seluruh anak Indonesia dapat," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Syuaib juga mengaku sedang menulis buku berjudul 'Yayasan Supersemar dan Jasa Pak Harto Dalam Mencerdaskan Bangsa'. "Tapi ini baru dummy (contoh buku), sehingga belum diterbitkan," katanya.

Isi buku itu, lanjut dia, diantaranya kesan seratus orang penerima beasiswa. Saat memberikan keterangan di persidangan, suara Syuaib sempat bergetar karena terharu mengingat jasa Soeharto. "Kiriman kami kadang-kadang ada, kadang-kadang tidak," ujarnya haru.

Selama gugatan ini berlangsung sejak 9 Agustus 2007, Syuaib dan Cyprus mengaku tidak ada masalah dalam penyaluran beasiswa. "Penyaluran beasiswa tetap berjalan dengan lancar," jelas Syuaib.

Mengenai gugatan intervensi yang pernah mereka ajukan dalam kasus ini, Cyprus menjelaskan, hal itu mereka ajukan karena kepedulian mereka terhadap yayasan dan tidak ada pengaruh dari pihak manapun. "(Sebagai penerima beasiswa) kami merasa terpanggil untuk melakukan gugatan intervensi," katanya. Persidangan akan dilanjutkan pada 15 Januari mendatang masih dengan agenda pemeriksaan saksi dari tergugat.

Setelah sidang, ketua tim jaksa pengacara negara Dachamer Munthe mengatakan, jaksa tidak mempersoalkan dana yayasan yang digunakan untuk beasiswa. "Yang kami gugat itu dana selain untuk beasiswa," katanya.

Dalam sidang, terlihat juga Jaksa Agung periode 1981-1984, Ismail Saleh. Usai sidang, Ismail mengatakan dirinya hanya ingin memantau sidang. "Kan sidang terbuka untuk umum," ujarnya dengan suara yang sangat pelan. Dia juga menyangkal kehadirannya dalam sidang tersebut atas undangan tergugat. "Saya ingin lihat," katanya.

Ismail yang mengenakan kemeja putih dan kacamata ini juga menyangkal dirinya akan menjadi ahli dalam perkara ini di sidang berikutnya.

Seperti diberitakan, pemerintah menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar karena diduga menyelewengkan dana yayasan. Dalam gugatan ini, pemerintah menuntut ganti rugi materiil US$ 420 juta dan Rp 185 miliar, sementara nilai gugatan imateriil sebesar Rp 10 triliun.

Source

Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com