Referensi

Jasa Web Design

Tuesday, January 8, 2008

Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 mulai disosialisasikan bulan Januari ini. Sosialisasi dilakukan melalui penyebaran leaflet, alat peraga dan melalui media massa.

"Dilakukan secara berjenjang," kata Kepala Biro Hukum Pemereintah Provinsi DKI Jakarta Jornal Siahaan kepada wartawan hari ini di Balai Agung, Jakarta.

Menurut Kepala Dinas Trantib dan Linmas Haryanto Badjuri, sosialisasi juga dilakukan kepada petugas Trantib. "Agar tidak salah dalam menegakkan peraturannya," katanya.

Kepada masyarakat, Badjuri meminta tidak langsung antipati terhadap peraturan ini. Dan meminta masyarakat memahami secara utuh peraturan tersebut bukan sepotong-potong. Ia mencontohkan, pihaknya tidak melarang warga berjualan dan bersedekah. Namun harus sesuai tempatnya. "Kalau sudah dipahami, peraturan ini justru memenuhi semua hak warga," katanya.

Peraturan ini disahkan oleh DPRD DKI Jakarta pada Oktober tahun lalu, sebagai pengganti Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1988 tentang ketertiban umum yang dianggap sudah tidak sesuai zaman.

Source

Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com