Referensi

Jasa Web Design

Tuesday, January 8, 2008

Jakarta:Warga perumahan Pondok Indah menginginkan pemindahan jalur busway koridor VIII (Lebak Bulus-Kota).

Menurut Wilmar Sitorus, pengacara warga Pondok Indah, poin utama gugatan class action warga Pondok Indah ini untuk memindahkan koridor tersebut sejak perempatan Kostrad belok ke kanan hingga Ciputat Raya, sampai FedEx lurus ke TB Simatupang lalu ke kanan hingga terminal Lebak Bulus. Sementara yang dibangun saat ini adalah lurus sejak perempatan Kostrad ke terminal Lebak Bulus.


Dalam sidang gugatan class action yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (8/1), warga Pondok Indah, yang terdiri dari 5 RW, melayangkan gugatannya kepada tujuh pihak. Secara berurutan mereka adalah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (I), Dinas Tata Kota (II), Dinas Pekerjaan Umum (III), Dinas Perhubungan (IV), Badan Pengelola Lingkungan Hidup
(V), Dinas Pertamanan (VI), PT Yasa Patria Perkasa dan PT Wanita Mandiri (VII, kedua PT ini adalah kontraktor pembangunan jalur busway), dan turut tergugat PT Metropolitan Kencana, pengembang kawasan Pondok Indah.

Warga menggugat, karena menganggap tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membangun jalur busway itu tanpa ada AMDAL (analisis mengenai dampak lingkngan) dan tidak ada pelibatan warga sekitar. Menurut Wilmar, para tergugat telah melanggar Undang-undang nomer 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah nomer 27 tahun 1999. "Kami tak pernah diajak bicara," kata Wilmar.

Ketua Majelis Hakim Prasetyo menunda sidang untuk dilanjutkan kembali pada Selasa (22/1)
dengan agenda tanggapan dari tergugat.

Source

Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com