Referensi

Jasa Web Design

Tuesday, January 8, 2008

Fariz RM Sangkal Keterangan Saksi

Jakarta (ANTARA News) - Penyanyi dan musisi Fariz Rustam Munaf menyangkal keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, atas dakwaan kepemilikan 1,5 linting ganja.

"Saya bersumpah itu bukan tas saya. Tas milik saya memang warnanya hitam, ada sebuah tulisan di bagian depan dan bros kecil bentuknya huruf `F`," ujar Fariz usai mendengar keterangan Bripda Fadilah Ali (21), saksi yang dihadirkan JPU, Rina A. Pandia SH.

Persidangan yang dipimpin Hakim Gatot Suharnoto SH itu merupakan yang kedua bagi Fariz dengan agenda pemeriksaan saksi. Selain Fadilah, sidang yang berlangsung mulai pukul 15.00 WIB tersebut juga menghadirkan asisten Fariz yang bersamanya pada saat penangkapan, Sally Kusumajaya.

Fadilah dalam keterangannya di hadapan majelis hakim mengungkapkan tas ransel hitam yang menjadi barang bukti adalah tas yang diperiksanya pada saat kejadian penangkapan Fariz di Jalan Radio Dalam, 28 Oktober 2007.

Tas itu, manurut Fadilah, terdapat di jok depan taksi yang ditumpangi Fariz dan Sally. Setelah diperiksa, di dalam tas rasel besar itu ia menemukan sebuah bungkus rokok berisi 1,5 linting ganja.

Selain bungkus rokok, Fadilah mengaku tidak menemukan barang apa pun di dalam tas itu. Namun, ia mengakui, di jok depan itu ada tas lain yang berisi peralatan elektronik.

Terhadap keterangan tersebut, Fariz menyatakan, dirinya tetap menyangkal. Pria yang pada persidangan itu mengenakan kemeja bermotif warna biru dipadu celana panjang hitam itu mengatakan, di dalam tasnya terdapat baju kotor dan buku agenda.

Sementara itu, pengacara Fariz, John Aziz, mengungkapkan dalam persidangan kali ini bahwa sesungguhnya akan menghadirkan saksi ahli dari dokter ahli anastesi yang sejak 2004 mulai mengobati Fariz.

"Saya sudah mengajak saksi ahli tersebut, tetapi hakim mengatakan, keterangannya baru bisa didengar setelah JPU selesai menghadirkan saksi sopir taksi pada persidangan pekan depan," katanya.

Fariz didakwa dengan dakwaan primer pasal 78 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan dakwaan subsidair pasal 85 huruf (a) UU Nomor 22 Tahun 1997.

Dalam persidangan kali ini Fariz kembali didampingi sang istri, Oneng, yang datang bersama beberapa kerabatnya. (*)

Source

Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com