Referensi

Jasa Web Design

Tuesday, January 8, 2008

Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta Budirama Natakusumah mengatakan penegakan hukum terhadap uji emisi belum bisa tegas dilakukan. "Paling hanya ditegur saja," katanya kepada Tempo di Balai Agung hari ini.

Penegakan hukum, menurutnya, baru bisa dilakukan bila sarana dan prasarana uji emisi sudah dilakukan. Tahun lalu misalnya, baru 81 bengkel yang menyediakan uji emisi. Tahun ini dengan sistem pembayaran mandiri, bengkel bertambah menjadi 214 bengkel. "Saat ini kami masih fokus di sosialisasi dan edukasi kepada pemilik kendaraan," katanya.

Bila aturan uji emisi diterapkan, pemilik kendaraan akan dijerat Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang udara bersih dengan denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan 6 bulan. Atau, dijerat dengan Undang-undang lalu lintas Nomor 14 Tahun 1992 dengan denda maksimal Rp 2 juta. "Tim kerja untuk penegakan hukumnya sudah disiapkan," katanya.

Tim ini, menurut Budirama, sudah dibentuk sejak Juni tahun lalu yang terdiri dari kejaksaan, polisi, dan Dinas Perhubungan, serta staf BPLHD. Rencananya, model penegakan hukum dilakukan dengan razia stiker bebas emisi di zona-zona tertentu secara rutin.

Source

Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com