Referensi

Jasa Web Design

Saturday, January 12, 2008

Jakarta:Anggota Komisi Hukum DPR Akil Mochtar meminta Presiden memberikan pengampunan kepada mantan presiden RI Soeharto. "Presiden harus mengambil tindakan hukum konstitusional agar ada penyelesaian kasus Soeharto secara general," katanya seusai "Obrolan Menanti Maaf Buat Soeharto" di Marios Place, Sabtu (12/1).

Abolisi langkah yang tepat karena kasus mantan penguasa Orde Baru itu dianggap tidak bisa terselesaikan. "Buktinya hingga sepuluh tahun, kasus itu tidak kunjung selesai," katanya.

Hal tersebut, kata Akil, bisa dilihat dari tindakan pemerintahan Habibie terhadap Soeharto berdasarkan Ketetapan MPR Nomor 11/1998 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Bebas KKN yang tidak ada hasilnya.

Meskipun bisa dilanjutkan, kata Akil, kemungkinan tidak bisa diselesaikan dengan tuntas. "Kemungkinan Pak Harto sudah meninggal," katanya.

Ketua Badan Pengurus Setara Institute Gerakan Masyarakat Adili Soeharto, Hendardi, tetap meminta pemerintah mencabut SKP3 dalam kasus Soeharto. Ia mempertanyakan alasan pengeluaran SKP3 kasus Soeharto karena masalah kesehatan.

"Padahal dalam pasal 129 dan pasal 140 KUHP tidak ada alasan itu untuk mengeluarkan SKP3," katanya. Pengeluaran SKP3 hanya bila kasus tidak cukup bukti untuk dilanjutkan, bukan kasus pidana dan terdakwa meninggal dunia.

Menurut Hendardi, Kejaksaan menerapkan prinsip ekstensifikasi. "Padahal tidak boleh ada perluasan hukum," katanya. Perluasan yang harus dilakukan Kejaksaan Agung, justru mencari cara pandang dan berfikir untuk bisa melakukan pengadilan terhadap Soeharto. "Mereka itu pengacara negara, bukan Soeharto."

Source

Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com