Referensi

Jasa Web Design

Sunday, January 20, 2008

Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) tak ambil pusing terhadap sikap kukuh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang masih mengecap aliran tersebut sesat. JAI hanya berpegang pada keputusan pemerintah melalui Bakor Pakem Kejaksaan Agung, Selasa lalu (15/1), yang menyatakan tidak melarang JAI.

“Itu (12 penjelasan pokok keyakinan JAI, Red) bukan kesepakatan, tapi penjelasan. Saya tidak akan bicara itu lagi. Yang jelas, pemerintah sudah tidak melarang,” kata Amir JAI Abdul Basith dalam jumpa pers di YLBHI, Jakarta Pusat, siang kemarin (19/1).

Ke-12 pokok keyakinan JAI yang dibacakan di Bayt Alquran, Taman Mini Indonesia Indah, Selasa lalu (15/1) memang masih membuat sebagian kalangan tidak puas. Misalnya, MUI dan Forum Umat Islam. Mereka kukuh meminta JAI bertobat. “Apa lagi kini. Bukankah kami sudah jelas bersyahadat?” tambah Basith.

Dalam kesempatan itu, Basith justru meminta pemerintah mengembalikan hak warga Ahmadiyah yang selama ini terampas. Misalnya, hak atas harta benda, hak atas tempat tinggal, hak hidup, hak atas pendidikan anak, dan hak-hak lainnya. “Seperti nasib warga Ahmadiyah di Mataram, Lombok, yang belum bisa pulang ke rumahnya,” sambung Basith.

Menurut Kadiv Reformasi Institusi dan Pemantauan Impunitas Kontras Haris Azhar, pengakuan positif pemerintah atas Ahmadiyah juga harus diikuti pengakuan adanya penderitaan yang mereka alami selama ini. Sikap pemerintah itu sekaligus sebagai koreksi terhadap lemahnya penegakan hukum selama ini.

Keputusan pemerintah itu harus diikuti dengan pencabutan sejumlah Surat Keputusan Bersama (SKB) yang selama ini melarang keberadaan Ahmadiyah. Salah satunya SKB wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya antara wali kota, bupati, Kajari, Kapolresta, dan Kapolres Tasikmalaya.

Source

Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com