Referensi

Jasa Web Design

Wednesday, January 23, 2008

Jakarta:Departemen Perhubungan sudah menjatuhkan sanksi terhadap 12 awak pesawat sepanjang tahun 2007, atau sejak terjadinya kecelakaan pesawat udara dalam waktu hampir berdekatan. “Termasuk diantaranya ada pilot dan teknisi sepanjang tahun 2007,” kata Direktur Sertifikasi Kelaikan Udara, Departemen Perhubungan Yurlis Hasibuan di Bandung, Selasa (22/1).

Dia menjelaskan, hukuman yang dijatuhkan itu ialah meng-grounded mereka selama enam bulan karena dinilai tindakannya membahayakan penumpang. Kesalahan yang dilakukan itu antara lain tidak mengontrol penggantian tempat duduk penumpang pesawat, pilot yang memaksa terbang padahal sudah dilarang, hingga pilot yang terbang memaksa terbang menembus cuaca buruk.

Menurutnya, penegakan aturan itu semakin ketat setelah adanya keputusan pelarangan terbang terhadap maskapai Indonesia oleh Komisi Eropa di wilayah udara 27 negara Eropa. Konsistensi penegakan hukum itu, katanya menjelaskan, untuk menunjukkan pada Komisi Eropa bahwa Indonesia serius dalam menegakkan aturan keselamatan penerbangan.

Dalam waktu dekat, paparnya, Departemen Perhubungan akan menambah jumlah inspektur operasi dan teknik untuk mengawasi kelaikan pesawat yang dioperasikan oleh maskapai penerbangan.

Source

Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com