Referensi

Jasa Web Design

Saturday, January 26, 2008

Lhokseumawe:Ratusan Tapol/Napol GAM di Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara yang dibebaskan dari penjara sebelum penandatanganan MoU Helsinki menuntut untuk diberikan dana pemberdayaan ekonomi Rp 10 juta per jiwa, Sabtu (26/1).

Mereka terdiri dari 113 orang yang ditahan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe, 19 orang ditahan di Rutan Lhoksukon Aceh Utara, 4 orang ditahan di luar Lhokseumawe dan Aceh Utara, dan 140 orang yang ditahan di berbagai pos sattis militer di sejumlah kecamatan di Aceh Utara dan Lhokseumawe.

Abdul Munir (38), Koordinator Tapol/Napol, mengatakan, semenjak dilepas, para Tapol/Napol itu belum menerima sedikit pun dana pemberdayaan dari pemeritah maupun badan lain yang bekerja untuk urusan reintegrasi di Aceh.

”Kami belum diberikan sepeser pun dana reintegrasi, sementara yang lepas dalam status amnesti sudah mendapatkannya. Kok dibedakan kami dengan mereka,” ujar Abdul Munir kepada Tempo di kantor wilayah GAM Pasee di Desa Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Dia mengatakan pihaknya sudah menyerahkan keseluruhan data tersebut kepada badan reintegrasi pusat di Banda Aceh, namun hingga kini bantuan yang diharapkan tak kunjung datang.

Nurdin, pelaksana harian BRA Aceh Utara, mengatakan pihaknya setuju dengan tuntutan ini. Yang pasti, sebutnya, semua yang terkena konflik harus mendapat perhatian.

”Tetapi saya berkeinginan supaya tidak semrawut. Maunya segala yang bersangkutan dengan reintegrasi harus melalui satu atap, yaitu BRA, jangan pula penyaluran orang lain, kuitansi terakhir disuruh tanda tangan sama kita, ini kacau,” katanya.

Source

Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com