Referensi

Jasa Web Design

Saturday, January 26, 2008

Seorang mahasiswa merangkap jurnalis dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Afghanistan dengan tuduhan menyebarluaskan artikel internet. Pasalnya, artikel itu dinilai menghina agama.

Jurnalis bernama Sayed Parwez Kaambakhsh (23) ini mencetak sebuah artikel dari situs mengenai masalah poligami dan mengapa seorang wanita tidak bisa mempunyai suami lebih dari satu, kemudian ia mendiskusikan hal tersebut dengan teman-temannya. Sayed yang bekerja untuk koran The New World diduga mengunduh (download) artikel tersebut dari sebuah situs Iran.

Tak disangka, artikel tersebut ternyata dianggap pengadilan sebagai tindak kejahatan yang sangat berat karena dinilai telah menghina agama. “Melihat tindakan kriminal yang dilakukan Sayed, pengadilan memutuskan untuk menjatuhinya hukuman mati,” kata Hafizullah Khaliqzar, Jaksa Umum di provinsi Mazar-i Sharif, seperti dilansir Telegraph, Jumat (25/1).

Sontak, hukuman mati ini memicu protes dari berbagai pihak. Rahimullah Samander dari (IJA) (Independent Journalist Association) menyatakan bahwa hukuman ini tidak adil karena yang dilakukan Sayed hanyalah mengunduh sebuah artikel dari internet untuk didiskusikan. Hal seperti ini menurut Rahimullah, wajar adanya dalam iklim demokrasi.

Banyak pihak juga percaya, hukuman atas nama pencemaran agama ini sebenarnya hanyalah kedok semata. Pasalnya saudara Sayed bernama Yaqub Ibrahimi yang juga bekerja sebagai jurnalis, sering mengkritik keras politikus setempat. Disinyalir, Yaqub diintimidasi untuk menghentikan aktivitasnya itu dengan dihukumnya Sayed.

Diprotes PBB

Kasus hukuman mati ini juga membuat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) turun tangan. Seperti dilansir BBC, Jumat (25/1), perwakilan PBB di Afghanistan tergerak untuk membuat pernyataan bernada protes berkenaan dengan hukuman tersebut.

Dalam pernyataannya ini, PBB menyesalkan bahwa selama proses pengadilan, sang jurnalis tidak punya perwakilan hukum seperti pengacara. Mereka pun meminta hukuman mati terhadap Sayed untuk ditinjau ulang.

Di lain pihak, Kementerian Informasi Afghanistan menyatakan bahwa hukuman mati terhadap Sayed ini belumlah keputusan final. Mereka mengungkapkan bahwa kasus itu akan ditangani dengan sangat hati-hati.

Sementara itu, berbagai protes terus berdatangan menentang hukuman mati terhadap Sayed. Lembaga jurnalis ‘Reporters Without Borders’ misalnya, menyatakan bahwa mereka sangat shock dengan keputusan hukuman mati itu. Mereka sampai meminta Presiden Afghanistan, Hamid Karzau, turun tangan untuk membatalkannya.

Source

Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com