Referensi

Jasa Web Design

Tuesday, February 5, 2008

Surabaya: Aktor kawakan Roy Marten alias Roy Wicaksono mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (5/2). Roy diajukan ke meja hijau setelah terlibat dalam pesta sabu-sabu di Hotel Novotel, Surabaya pada November lalu.

Dalam materi dakwaannya jaksa penuntut R. Adhi Wibowo menjerat Roy dengan pasal berlapis yakni pasal 71 (bersekongkol), pasal 62 (memiliki, membawa dan menyimpan psikotropika) serta pasal 60 ayat 2,3 dan 5 (menyalurkan dan menerima penyaluran) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Seusasi mendengarkan dakwaan, tim pengacara Roy mengajukan permohonan kepada majelis hakim yang dipimpin Berlian Damanik agar diberi kesempatan melakukan proses penyembuhan terhadap kliennya di panti rehabilitasi.

Dalam surat permohonannya, tim pengacara Roy yang terdiri atas delapan orang itu juga melampirkan surat dokter, bukti resep, surat permohonan dari isteri terdakwa dan surat keterangan dari lembaga rehabilitasi.

Mereka juga menyertakan surat dari Rumah Sakit Bhayangkara Polwiltabes Surabaya yang menyebutkan Roy masih memerlukan perawatan lanjutan akibat menggunakan bahan psicoactive dan menjalani program rehabilitasi.

Selain itu isteri terdakwa, Anna Maria, juga mengajukan surat tertanggal 14 Januari 2008 kepada Kepala Rumah Tahanan Kelas I Surabaya disertai pendapat dokter rutan bahwa Roy perlu perawatan lanjutan.

Surat lain yang dilampirkan berupa keterangan dari lembaga nirlaba Fan Campus di Cisarua yang pernah menjadi tempat rehabilitasi Roy secara out patient program pada tahun 2006.

"Kami menjamin klien kami tidak akan melarikan diri. Karena itu kami siap menjalani rehabilitasi di panti yang ditunjuk pengadilan Surabaya," kata Chris Salam, salah seorang pengacara yang juga adik kandung Roy.

Source

Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com