Referensi

Jasa Web Design

Thursday, February 7, 2008

Jakarta:Mantan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdihardjo didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus penerapan tarif ganda dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Menurut perhitungan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rusdihardjo telah merugikan negara sekitar 6,1 Juta Ringgit Malaysia.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Moerdiono, Rusdihardjo duduk di kursi terdakwa bersama Arihken Tarigan, bekas Kepala Bidang Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Malaysia.

Menurut Jaksa KPK, Suwarji, Rusdihardjo diduga menerima uang sebesar Rp 1,6 Miliar sampai Rp 2,2 Miliar dari dana pungli keimigrasian. Sedangkan Arihken Tarigan diperkirakan menerima dana dari praktik pungli sebesar Rp 13,5 Miliar.

Dalam dakwaan, Rusdihardjo pada awal melaksanakan tugasnya di KBRI Malaysia bersama Arihken menerapkan tarif ganda dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Tarif tinggi dikenakan kepada para pemohon dokumen imigrasi sementara tarif rendah adalah harga yang dilaporkan menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Mereka mengambil keuntungan dari selisih tarif ganda tersebut," ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/2).

Menanggapi dakwaan jaksa, pengacara Rusdihardjo, Junimart Girsang mengatakan bahwa seluruh dakwaan yang dibacakan jaksa tidak beralasan. Seharusnya, kata dia, Rusdihardjo tidak dapat dipersalahkan karena menjalankan kebijakan pejabat Duta Besar Malaysia sebelumnya. "Kami akan tolak dakwaan pada kesempatan eksepsi," ujarnya.

Source

Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com