Referensi

Jasa Web Design

Thursday, February 7, 2008

Jakarta:Kejaksaan akan menyelidiki aset milik kroni Soeharto yang diduga hasil korupsi. "Sejauh ada alat bukti yang menunjukkan ada tindak pidananya, tentunya akan kita laksanakan sesuai koridor hukum," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (6/2).

Namun, dia mengatakan, hingga kini kejaksaan belum memiliki alat bukti tentang adanya aset kroni Soeharto yang berasal dari hasil korupsi. "Belum ada (alat buktinya)," ujarnya.

Mengenai kroni Soeharto yang akan diselidiki harta kekayaannya, Hendarman malah menanyakan apa yang dimaksud dengan kroni. "Istilah hukum kroni itu apa?," tanyanya. "(istilah) kroni itu harus dirumuskan." Hendarman melanjutkan, berdasarkan pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kroni itu artinya bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

"Sejauh alat bukti itu bisa mengikat dalam pasal 55 KUHP, kita tindak lanjuti," ujarnya. Namun Hendarman belum bisa memastikan apakah perkara terhadap kroni Soeharto itu akan melalui jalur hukum pidana atau perdata. Pasalnya, kata dia, kejaksaan harus merumuskan terlebih dahulu apakah terjadi perbuatan melawan hukum atau mengakibatkan kerugian negara.

Saat ditanya apakah kejaksaan akan menelusuri aset keluarga Soeharto dikaitkan dengan besarnya harta keluarga yang ditagih istri Bambang Trihatmodjo, Halimah Agustina Kamil dalam gugatan cerainya, Hendarman mengatakan, "nanti kita lihat."

Tap MPR Nomor XI tahun 1998 memerintahkan agar pemerintah mengusut tuntas kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme terhadap mantan Presiden Soeharto dan kroni-kroninya.

Saat ini, gugatan perdata terhadap Soeharto dan Yayasan Supersemar sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kini pengadilan masih menunggu apakah ahli waris Soeharto hendak meneruskan gugatan tersebut atau tidak.

Source

Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com