Referensi

Jasa Web Design

Tuesday, February 19, 2008

Jakarta:Jaksa menuntut mantan Walikota Makassar Baso Amirrudin Maula 4 tahun penjara potong masa tahanan subsider 6 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta.

"Terdakwa terbukti melakukan tindakan korupsi bersama-sama," kata Jaksa Penuntut Umum Dwi Aries Sudarto di Pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, Senin, (18/2).

Jaksa juga meminta uang pengganti sebesar Rp 600 juta. Namun karena terdakwa telah mengembalikan uang itu pada tanggal 23 Juni 2007 kepada KPK maka uang tersebut dimasukkan dalam kompensasi.

Maula merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran pemerintah kota Makassar pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2003. Jaksa menyatakan Maula terbukti bersalah karena melakukan penunjukkan langsung
dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran sebanyak 10 unit.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Taufan Pawei tidak mau berkomentar mengenai tuntutan jaksa ini. "Kita lihat saja minggu depan," katanya.

Rencananya sidang akan dilanjutkan pada tanggal 25 februari 2008, dengan agenda pledoi (pembelaan) dari terdakwa.

Source



0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com