Referensi

Jasa Web Design

Sunday, February 24, 2008

Jakarta:Pertemuan antara PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), anak perusahaan Newmont Mining Corp. dengan Pemerintah tentang kesepakatan divestasi saham semalam, membentur jalan buntu. "Pertemuan malam ini deadlock. Hasil ini akan saya laporkan ke menteri, secara resmi akan dilaporkan Senin," ujar Direktur Jenderal Mineral, Batu Bara, Panas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Simon Sembiring, Jumat malam.

Simon mengatakan pada pertemuan tersebut juga tidak ada kesepakatan mengenai principal agreement dan terminasi kontrak karya pertambangan. "Saya hanya laporkan ke menteri. Soal (keputusan) terminasi itu ada pada menteri," ujar Simon.

Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Mohamad Lutfi mengatakan ada hal fundamental yang disampaikan pihak Newmont yang baru diketahui saat pertemuan berlangsung. Newmont, menurut Lutfi, menyatakan bahwa saham (Newmont) ini sebagai bagian financing yang digadaikan kepada bank.

"Saya juga baru tahu 10 menit terakhir soal itu. Jadi kalau sampai didivestasikan pun, saham itu mesti digadaikan ke bank mereka lagi," ujar Lutfi.

Sementara itu, Juru Bicara Newmont Ruby W. Purnomo mengatakan pembicaraan tentang kesepakatan divestasi saham pada pertemuan tersebut memang belum menemui titik temu dan diharapkan bisa dilanjutkan. "Kami sudah upayakan, namun belum ada kesepakatan. Sampai weekend pun akan kita lanjutkan," ujar Ruby.

Ruby mengatakan, saham Newmont digadaikan sebagai jaminan dan mendapatkan pinjaman sebesar US$ 1 miliar. "Itu dilakukan pada tahun 1997," ujar Ruby. Bank yang menjadi kreditur adalah Exim Bank Japan, US Exim Bank, sindikasi dari bank dan lembaga komersial yang disusun oleh Chase Manhattan Asia Ltd., dan KFW Jerman.

Kasus ini berawal saat pemerintah pusat mendapati kesepakatan pembelian saham divestasi dua persen dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa dinilai tidak sesuai kontrak karya yang diberikan pada Newmont.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro mengatakan bahwa kontrak karya tidak menyebutkan divestasi sebesar 2 persen, namun 10 persen. Terdiri atas 3 persen saham divestasi pada 2006 dan 7 persen saham divestasi pada 2007.

Proses divestasi saham 3 dan 7 persen tambang tersebut melibatkan tiga pihak, yaitu pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat dan pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Source



0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com