Referensi

Jasa Web Design

Tuesday, February 26, 2008

Jakarta:Jamaah Islamiyah, organisasi yang diduga di balik rangkaian peristiwa teror di Indonesia, dinilai termasuk kejahatan korporasi. Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Sulastini Fitriasih, menyatakan bahwa aksi yang dilakukan Jamaah Islamiyah merupakan tindakan teror yang terencana. ”Jamaah Islamiyah masuk kejahatan korporasi dan diatur dalam Undang-Undang Antiterorisme,” kata Sulastini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/2).

Sulastini dimintai pendapatnya oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus terorisme dengan terdakwa Abu Dujana. Menurut Sulastini, sistem sel yang diterapkan Jamaah Islamiyah termasuk kategori korporasi dalam tindakan teorisme. ”Terutama saat menimbulkan teror bagi masyarakat,” ujarnya.

Abu Dujana didakwa memiliki, menyimpan dan mendistribusikan senjata api serta senjata api dan bahan peledak dan dijerat dengan pasal 9 Undang-Undang Antiterorisme. Selain itu, Abu Dujana dijerat pasal 17 Undang-Undang Antiterorisme soal terlibat dalam korporasi terorisme.

Hukuman untuk kejahatan korporasi, menurut Sulastini, tidak berlaku hukuman badan. Yang ada, kata dia, berupa denda senilai Rp 1 triliun dan pembubaran terhadap organisasi terlarang ”Itu untuk organisasinya,” ujarnya.

Sulastini mengatakan dalam kejahatan korporasi tidak dipermasalahkan apakah pelaku utamanya sudah ditangkap atau belum. Orang yang terlibat, kata dia, bisa langsung dihukum. "Asal tindak pidananya sudah dilakukan,” kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum Abu Dujana, Asluddin Hatjani, tidak sependapat dengan saksi ahli. Menurut dia, tindakan menyimpan dan memiliki senjata api belum tentu terkategori tindakan terorisme. "Lalu bagaimana nasib para kolektor senjata api?" ujar Asluddin balik bertanya.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Wahjono, ada dua saksi ahli lain yang dihadirkan dalam persidangan. Mereka berasal dari kepolisian dan berperan sebagai ahli bahan peledak dan senjata api, Komisaris Maruli danAjun Komisaris Zakaria, dari tim forensik. Pada persidangan juga diperlihatkan bermacam senjata api dan bahan peledak yang diduga dikuasai Abu Dujana.

Source

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com