Referensi

Jasa Web Design

Thursday, February 28, 2008

Pembuatan KTP dan KK di Malang Gratis

Malang:Pemerintah Kota Malang membebaskan biaya pengurusan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran mulai Senin (25/2) lalu. Dasar pembebasan biaya ini adalah Perda No. 2/2008 tentang Kependudukan yang baru disahkan DPRD Kota Malang.

"Semangat Perda ini adalah memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat," kata Asisten I Sekkota Wasto, Kamis (28/2).

Wasto optimistis Perda Kependukan ini tak ada halangan saat dijalankan karena sudah dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur. Pemkot Malang juga sudah mulai mensosialisasikan pembebasan biaya ini kepada masyarakat dengan membuat surat edaran. "Jika masih ada pungutan, tolong segera laporkan," ujar Wasto.

Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkot Malang, Rahman Nurmala, mengatakan, sebelum dibebaskan, biaya pengurusan KTP sebesar Rp 3.000, KK Rp 5.000, dan akta kelahiran WNI Rp 10.000. Khusus untuk akta kelahiran, penghapusan retribusi berlaku bagi bayi WNI baru lahir dalam hitungan 60 hari. Untuk pengurusan lebih dari 60 hari pascakelahiran akan tetap dikenakan retribusi, karena hitungan sudah terlambat.

Rahman menjanjikan pembebasan biaya ini tidak akan mengurangi kualitas pelayanan. Untuk lama pengurusan, misalnya, akan tetap memerlukan waktu dua hari kerja. "Pembebasan biaya ini tak akan mengurangi pelayanan," katanya.

Adanya pembebasan biaya ini berpengaruh pada perolehan target retribusi Kantor Kependudukan dari Rp 800 juta menjadi Rp 30 juta. Target diturunkan karena retribusi hanya akan diperoleh dari biaya pengurusan akta perkawinan. Adapun biaya untuk pembelian blangko KTP, KK, dan akta kelahiran yang selama ini berasal dari Kantor Kependudukan akan diambilkan dari dana APBD.

Source



0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com