Referensi

Jasa Web Design

Friday, April 4, 2008

Ambon:Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman seumur hidup untuk Johan Teterissa alias Yoyo, 45 tahun. Vonis hakim ini lebih berat dari permintaan jaksa Junet Pattiasina yang menuntut 15 tahun penjara.

Johan Teterissa adalah terdakwa dalam kasus pengibaran bendera RMS dalam peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) yang dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudoyono, Lapangan Merdeka, Ambon, 29 Juni 2007. Johan dan bersama 27 kawannya menggelar aksi itu dengan menyamar sebagai penari cakalele. Saat ditangkap mereka membawa selembar bendera Republik Maluku Selatan (RMS) berukuran besar, serta sebilah parang dan tombak terbuat dari kayu.

Hakim menilai Johan sebagai dalang dari aksi itu. Tidak heran jika kepala SD Negeri 1 Aboru itu mendapat hukuman paling berat. Apalagi Johan tak pernah menyesali perbuatannya. 'Terdakwa tetap setia pada RMS," kata Ketua Majelis Hakim Ari Widodo saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (3/4).

Sebelumnya, dua penari cakalele yang masih kakak beradik, Ruben Saiya alias Eben, 24 tahun dan Yohanis Saiya alias Ais, 21 tahun, telah divonis 20 tahun dan 17 tahun penjara. Hari ini terdakwa lain, Abraham Saiya, 36 tahun, sudah menjalani sidang tuntutan. Jaksa Pattiasina menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara. Terdakwa tertangkap tangan membawa bendera RMS yang disisipkan dalam tifa saat aksi tarian cakalele itu diglar.

Source



0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com