Referensi

Jasa Web Design

Monday, May 26, 2008

Jakarta: Forum Solidaritas Independen Karyawan Adam Air (Forsikad) menuntut pembayaran pesangon karyawan sebesar Rp 80 miliar. Jumlah itu untuk pesangon 2999 orang karyawan Adam Air. "76 orang diantaranya sudah resign," kata Legal Advisor Forsikad, Nasrullah Nawawi, di Jakarta, Senin (26/5).

Besaran pesangon yang dituntut itu di luar gaji yang masih harus dibayarkan selama perusahaan krisis pada April dan Mei 2008. Nilai total gaji untuk seluruh karyawan Rp 10,3 miliar per bulan. "Baru gaji bulan Maret yang dibayar," kata Nasrullah, Legal and Human Resource Manager Adam Air.

Untuk mengejar pesangon dan gaji tersebut, Forsikad menggugat pailit Adam Air. Sidang perdana digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (26/5). Bersama karyawan, gugatan pailit diajukan kepada tujuh kreditor Adam Air.

Menurut kuasa hukum pemohon pailit, Lukman Arifin, nilai kewajiban Adam Air terhadap tujuh kreditor sebesar Rp 300 juta. Ketujuh kreditor tersebut adalah PT Global, PT Jaya Makmur, PT Mafati, Toko Bintang Baru, PT Wijaya Motor, PT Perdana Oto, dan CV Cici.

Adam Air makin kritis setelah izin usaha terbangnya atau Air Operator Certificate (AOC) dibekukan Departemen Perhubungan karena dinilai menyalahi prosedur keselamatan penerbangan 19 Maret 2008. Jika tidak ada pembenahan selama tiga bulan, AOC bakal dicabut.


Source



0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com