Referensi

Jasa Web Design

Monday, June 2, 2008

Jakarta: Sejumlah pegawai Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Tanjungpriok kemungkinan dikenakan sanksi jika terbukti menerima suap. Sanksi beragam mulai dari administratif hingga pemecatan. Demikian informasi yang dihimpun SCTV terkait kedatangan Kepala Bidang Kepatuhan Internal KPU Bea Cukai Tanjungpriok, Oza Olavia ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/6).

Kedatangan Oza adalah untuk membicarakan tindak lanjut hasil penggeledahan yang dilakukan KPK di KPU Bea Cukai Tanjungpriok beberapa hari lalu. Oza diterima Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Muhammad Yasin. Sampai berita ini diturunkan pertemuan antara dua lembaga itu masih berlangsung membicarakan sanksi yang diberikan bea cukai kepada pegawainya yang terbukti menerima suap dalam pengurusan dokumen ekspor-impor.

Dalam penggeledahan di KPU Bea Cukai Tanjungpriok, beberapa hari lalu, KPK menemukan uang Rp 500 juta yang merupakan "amplop" dari berbagai perusahaan. Hasil sementara, anggota KPK menemukan sedikitnya enam oknum pegawai yang menerima suap dengan berbagai macam bonus

Source



0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com