Referensi

Jasa Web Design

Thursday, June 5, 2008

Jakarta: Pihak kepolisian membenarkan bahwa Habib Rizieq Shihab, Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) telah resmi ditahan sejak Kamis (5/6) siang,

Dalam sebuah konferensi pers, Kepala Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira mengatakan, Rizieq dikenakan pasal berlapis di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal itu menyangkut penghasutan, perusakan, penganiayaan, dan menyembunyikan tersangka. Akumulasi ancaman hukuman di atas lima tahun.

Polisi juga membenarkan bahwa Rizieq menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaaan (BAP). Ia mengaku telah didampingi 60 pengacara dalam kasus ini

Source



0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com