Referensi

Jasa Web Design

Saturday, June 7, 2008

Jakarta: Pernyataan Jaksa Agung Hendarman Supandji disesalkan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB).

Hendarman bilang surat keputusan bersama tiga menteri terkait kasus ajaran Ahmadiyah telah rampung dan tinggal menunggu diumumkan. AKKBB menilai SKB tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara untuk berkeyakinan sesuai dengan kepercayaan. Demikian disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (7/6).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengeluarkan fatwa yang menyatakan ajaran Ahmadiyah adalah aliran sesat. Pascafatwa ini, Badan Koordinasi Kegiatan Keagamaan di Indonesia (Bakorpakem) juga telah mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah untuk melarang Ahmadiyah di Indonesia. Sebaliknya, mantan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur mengatakan MUI tak berwenang untuk mengeluarkan fatwa sesat. Menurut Gus Dur, MUI hanya salah satu dari sekian banyak organisasi kemasyarakatan Islam. "Dia (MUI) enggak ada kelebihan dari yang lain-lain. Kalau dia terus-terusan begini akan dibubarkan orang," ujar Gus Dus yang hadir dalam konferensi pers AKKBB.

Source



0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com