Referensi

Jasa Web Design

Monday, June 9, 2008

Jakarta:Pemerintah menetapkan cuti bersama selama 4 hari pada 2009. Cuti bersama itu meliputi peringatan hari Tahun Baru Masehi yang jatuh hari Jumat pada 2 Januari, hari Idul Fitri 18 dan 23 September, dan hari Natal pada 24 Desember.

Ketetapan ini ditandatangani Menteri Agama Maftuh Basyuni, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi dalam Surat Keputusan Bersama nomor 4 tahun 2008 tentang Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2009.

Pada hari libur nasional 2009, pemerintah menetapkan 14 hari yaitu Tahun Baru Masehi 1 Januari, Tahun Baru Imlek 26 Januari, Maulid Nabi Muhammad 9 Maret, Nyepi 26 Maret, Wafat Yesus Kristus 10 April, Waisak 9 Mei, Kenaikan Yesus Kristus 21 Mei, Isra' Mi'raj 20 Juli, Hari Kemerdekaan 17 Agustus, Idul Fitri 21-22 September, Idul Adha 27 November, Tahun Baru Hijriyah 18 Desember, dan Hari Natal 25 Desember.

Jumlah cuti bersama itu lebih sedikit dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Jika 2009 ditetapkan 4 hari, 2008 mencapai 5 hari dan 2007 mencapai 6 hari.

Source



0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com