Referensi

Jasa Web Design

Monday, June 9, 2008

Adam Air Dinyatakan Pailit

Jakarta: Maskapai Penerbangan Adam Air akhirnya dipailitkan oleh karyawannya sendiri melalui keputusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Keinginan pemohon dikabulkan majelis hakim sehingga Adam Air sesuai keputusan hakim sah secara hukum dinyatakan pailit dengan segala konsekuensi hukumnya," kata kuasa hukum pemohon, Lukman Arifin, di Jakarta, Senin (9/6).

Selanjutnya, kata Lukman, majelis hakim yang diketuai oleh H. Makkasau itu, menunjuk kurator Gunawan Widiatmaja dan Antony Ahmadi dalam penyelesaian kewajiban Adam Air kepada pihak ketiga. Selain itu, sidang juga memutuskan membebani biaya perkara sebesar Rp 5 juta kepada termohon.

Lukman menjelaskan, keputusan pailit itu membuktikan termohon memiliki utang terhadap sejumlah kreditur dan beberapa pihak. Beberapa kreditur itu, antara lain Toko Global, Toko Jaya B Makmur, Toko Bintang Waris Warna, Toko Wijaya Motor, dan PT Mafati Indonesia. Termasuk di dalamnya gaji karyawan sejak April 2008. Gugatan pailit ini diajukan ke pengadilan pada 14 Mei silam.

Source



0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com