Referensi

Jasa Web Design

Monday, June 9, 2008

Jakarta: Surat Keputusan Bersama tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung tentang ajaran Ahamdiyah terbit. Ada tujuh poin dalam SKB ini. Ahmadiyah diperingatkan tidak menafsirkan atau menceritakan penafsiran sebuah agama yang sudah berlaku di Indonesia.

Pengurus Ahmidyah juga diminta mengehentikan penyebaran penafsiran yang bertentangan dengan pokok-pokok ajaran Islam. Apabila poin pertama dan kedua tidak diindahkan, pemerintah dapat memberikan sanksi sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.

Kelompok Islam garis geras juga diingatkan untuk memelihara kerukunan umat beragama dan ketenteraman serta ketertiban kehidupan bermasyarakat. Mereka juga diminta tidak melakukan perbuatan melawan hukum terhadap jemaat Ahmadiyah.

Source



0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com