Referensi

Jasa Web Design

Tuesday, June 10, 2008

Jakarta: Tim dari berbagai lembaga hukum, di antaranya tim pembela muslim dan lembaga bantuan hukum Front Pembela Islam (FPI) mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/6) siang. Kedatangan rombongan yang dipimpin pengacara Ahmad Midan ini untuk mendaftarkan gugatan praperadilan Markas Besar Polri serta Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait penangkapan dan penahan Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab.

Mereka menilai, kliennya tak terkait dengan insiden Monas, Jakarta Pusat, 1 Juni silam. Karena itu, penangkapan dan penahanan Habib Rizieq dinilai tidak sah.

Gugatan praperadilan ini adalah bagian dari langkah hukum pihak Habib Rizieq pascapenahanannya sejak pekan kemarin. Saat itu, Habib Rizieq ditahan seiring dengan penangkapan puluhan anggota FPI di Petamburan, Jakarta Pusat

Source



0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com