Referensi

Jasa Web Design

Wednesday, June 11, 2008

Jakarta: Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa mengatakan, Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait Ahmadiyah sudah cukup kuat, sehingga tak perlu dikeluarkan keputusan presiden (Kepres). Menurut Hatta saat ditanya wartawan di Jakarta, hari ini, SKB tiga menteri juga tidak memerlukan petunjuk pelaksana atau juklak karena isinya sudah jelas.

Hatta menambahkan, dalam negara hukum, setiap warga negara dapat mengajukan upaya hukum bila tidak puas dengan SKB. "Cukuplah SKB karena dalam undang-undang tersebut diperintahkan kepada SKB. Undang-undangnya sendiri sudah memerintahkan, apabila terjadi itu, maka ada peringatan yang dikeluarkan oleh menteri tersebut. Itulah dasarnya SKB tersebut. Jadi, esensinya di situ (SKB) ada aspek pembinaan, ada aspek pengawasan agar tidak terjadi penistaan terhadap agama," jelas Mensesneg.

Source



0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com