Referensi

Jasa Web Design

Friday, June 13, 2008

Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang Kamis sore (12/6) tadi kembali memenangkan kubu pendukung PKB Muhaimin Iskandar.

Setelah menyatakan pemecatan Muhaimin tidak sah, majelis hakim juga memutuskan bahwa Lukman Edi tetap sah sebagai sekretaris jenderal PKB, dan menyatakan pemberhentiannya tidak sah.

Lukman, yang juga menjabat Menteri Percepatan Daerah Tertinggal, diberhentikan sebagai Sekretaris Jenderal DPP PKB melalui rapat pleno pipinan partai itu tanggal 26 Mei 2007. Posisinya kemudian digantikan oleh Zannuba Arifah Chafsoh Wahid atau Yenny Wahid, putri Ketua Dewan Suro Abdurrahman Wahid.

Pemecatan Lukman Edi dianggap melanggar hukum oleh majelis hakim yang diketuai Eddy Rusdiyanto. Pemecatan dinyatakan melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta peraturan partai PKB.

Dinyatakan melanggar, karena Lukman tidak terbukti melanggar AD/ART, tidak menjadi pengurus partai politik lain, serta proses pemberhentiannya tidak diawali dengan surat peringatan sesuai mekanisme internal PKB.

Namun, majelis hakim menolak bahwa rapat yang terselenggara pada 26 Mei 2007 bukan rapat pleno. Rapat tersebut sah sebagai rapat pleno, karena telah memenuhi syarat untuk dianggap rapat pleno dalam aturan partai.

Pengadilan memutuskan bahwa pemberhentian Lukman terbukti melawan hukum dan tidak berkekuatan hukum, serta tidak bisa diterapkan. Pengadilan memvonis tergugat, yaitu Dewan Suro dan Dewan Tanfidz DPP PKB untuk membayar biaya perkara tanggung renteng sebesar Rp 249.000.

Sementara itu, kuasa hukum Lukman Edi, Firman Wijaya, menyatakan bahwa putusan pengadilan harus dijadikan pedoman oleh Departemen Hukum dan HAM untuk memutuskan siapa pengurus sah PKB. "Depkumham harus merealisasikan janjinya, bahwa keputusannya menunggu hasil persidangan," katanya seusai sidang.

Firman Wijaya, yang juga menjadi kuasa hukum Muhaimin Iskandar, juga meyakini bahwa hasil ini akan menjadi kausa dalam persidangan gugatan terhadap Muktamar Luar Biasa di Parung. Hasil ini akan menguatkan bahwa muktamar itu melanggar ketentuan partai.

"Bukti-bukti sudah jelas." Firman juga yakin bahwa proses kasasi akan berat. "Perlu bukti baru jika ingin kasasi dikabulkan," ujarnya.

Source



0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com