Referensi

Jasa Web Design

Friday, June 13, 2008

Jakarta: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Untung Uji Santoso, membantah terlibat penyelamatan Artalyta Suryani dan petinggi Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan suap jaksa Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Urip Tri Gunawan. "Tidak mungkin saya akan melindungi dia [Artalyta] dengan skenario mau ditangkap Kejaksaan," ucap Untung dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (13/6).

Kepada wartawan, Untung mengaku mengenal Artalyta sejak lima tahun lalu. Saat itu, Untung masih menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Bantahan ini terkait percakapan telepon antara Untung dan Artalyta beberapa saat setelah jaksa Urip ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam rekaman, Artalyta meminta tolong jaksa Untung menelpon Ketua KPK Antahasari Azhar dan Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono untuk menyelamatkan dirinya dan orang yang ia sebut sebagai bos.

Nama Kemas Yahya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, belakangan jadi pembicaraan. Barang bukti rekaman percakapan telepon dengan Artalyta menguatkan dugaan bahwa Kemas terlibat.

Kemas mengakui telah menelpon Artalyta setelah Kejagung mengumumkan penghentian penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penurunan aset dan pelunasan utang BDNI kepada pemerintah. Kemas beralasan telah mengatakan akan memberitahukan putusan penyelidikan tersebut kepada Artalyta. Tapi dia membantah meminta imbalan.

Dalam rekaman telepon itu juga disebut-sebut nama joker. Menurut Kemas, joker itu adalah Joko Chandra. Tapi lagi-lagi Kemas menolak jika pembicaraan itu dikaitkan dengan dugaan suap.

Joko Chandra adalah terdakwa kasus Bank Bali yang diputus bebas Mahkamah Agung. Kejagung sendiri diminta mengembalikan barang bukti kasus Bank Bali sebesar Rp 546 miliar ke Joko Chandra.

Rekaman percakapan telepon Artalyta dengan sejumlah pejabat Kejagung menyiratkan lembaga tersebut tidak imun terhadap perdagangan perkara. Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Teten Masduki bahkan menuding Jaksa Agung telah gagal membenahi salah satu pilar penegakan hukum di Tanah Air. "Pemecahanannya harus ditarik ke Presiden," ujar Teten.

Source



0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com